Hukuman mati bisa berubah menjadi hukuman 15 tahun dan 12 tahun penjara


Jejak Informasi | kita jadi terkesima  dan berdecak  ck-ck-ck betapa begitu hukuman mati bisa berubah menjadi hukuman penjara 15 tahun penjara dan 12 tahun penjara. Ada Trio Macan Hakim Agung (meminjam akun terkenal twitter)yang membatalkan hukuman mati gembong Narkoba dengan atas nama HAM.Trio Macan Hakim Agung itulah adalah Imron Anwari, Ahmad Yamnie dan Prof.Dr.Hakim Nyak Pha.

Apa yang harus kita lakukan sedangkan beberapa hari belakangan ini semua berita Media Massa di tanah air dan perhatian seluruh rakyat kita lebih terfokus dan terkonsentrasi dengan hiruk-pikuknya ketegangan yang terjadi antara KPK dan Polri,sehingga memaksa Presiden SBY turun gunung dari pertapaannya untuk memberikan titah  buat ke dua lembaga yang berseteru itu.Pada hal diwaktu bersamaan juga beredar berita tentang hukuman bandar narkoba yang bisa di obral dari hukuman mati menjadi 15 tahun penjara atau  12 tahun.Adapun alasan yang di pakai dalam menjatuhkan Peninjauan Kembali (PK) adalah demi HAM.

Trio Macan Hakim Agung itu bersepakat mengubah hukuman mati gembong Narkoba Hanky Gunawan menjadi 15 tahun penjara.Keputusan itu telah diketok pada tanggal 16-8-2012 lalu.Pada awal Oktober 2012 ini hasil keputusan itu tersiar beritanya.Adapun Hanky Gunawan bukan hanya sekedar pengedar Narkoba tetapi juga pemilik pabrik ekstasi.Penggiat dan Aktivis antinarkoba menjadi marah dan geram dengan putusan ini.

Dalam putusan Pengadilan  Negeri Surabaya 17 April 2007 lalu Hanky dikenai hukuman 15 tahun penjara.Kemudian Jaksa mengajukan banding,11 Juli 2007 Pengadilan Tinggi Jawa Timur menambah hukuman menjadi 18 tahun penjara.Pada  tanggal 28 Novemper 2007  tingkat Kasasi  MA mengabulkan permintaan Jaksa menjatuhkan hukuman Mati bagi Hanky Gunawan.

Putusan ketiga hakim ini juga mendapat reaksi dari MA sendiri.Juru bicara MA  Djoko Sarwoko mengatakan putusan itu telah menyalahi prosedur di MA sendiri.Jika ada putusan yang hendak membatalkan putusan pengadilan negeri,banding dan kasasi,para hakim agung terkait harus membawa perkara tersebut pada rapat pleno hakim agung.Jika dalam rapat pleno itu ada keberatan,maka majelis  PK menurunkan dua orang hakim agung lagi untuk memutuskan,hingga jumlah hakim agungnya menjadi lima orang.Bahkan jumlahnya bisa ditambah menjadi dua lagi,jika keberatan,hingga jumlahnya menjadi tujuh orang.Dalam kasus Hanky ini ketiga hakim ini tidak menjalani proses ini kata Djoko Sarwoko.

Penantian eksekusi itu telah dimanfaatkan oleh Hanky dengan mengajukan PK.Hasil PK yang diketuai oleh Imron  Anwari ini mengganti hukuman mati menjadi hukuman 15 tahun penjara.Hasil putusan ini masih meyimpan kejanggalan dan sorotan.Apalagi hasil ini bukan yang pertama kalinya dilakukan oleh Hakim Agung Imron Anwari.


0 Response to "Hukuman mati bisa berubah menjadi hukuman 15 tahun dan 12 tahun penjara"

Post a Comment

Anda Segan Kamipun Segan
Anda Komen Kamipun Komen

Pasang Iklanmu Disini