Jejak Informasi | kita jadi terkesima dan
berdecak ck-ck-ck betapa begitu hukuman mati bisa berubah menjadi hukuman penjara 15 tahun penjara dan 12 tahun penjara. Ada Trio Macan Hakim Agung
(meminjam akun terkenal twitter)yang membatalkan hukuman mati gembong Narkoba
dengan atas nama HAM.Trio Macan Hakim Agung itulah adalah Imron
Anwari, Ahmad Yamnie dan Prof.Dr.Hakim Nyak Pha.
Apa yang harus kita lakukan sedangkan beberapa hari
belakangan ini semua berita Media Massa di tanah air dan perhatian seluruh
rakyat kita lebih terfokus dan terkonsentrasi dengan hiruk-pikuknya ketegangan
yang terjadi antara KPK dan Polri,sehingga memaksa Presiden SBY turun gunung
dari pertapaannya untuk memberikan titah buat ke dua lembaga yang
berseteru itu.Pada hal diwaktu bersamaan juga beredar berita tentang hukuman
bandar narkoba yang bisa di obral dari hukuman mati menjadi 15 tahun penjara atau
12 tahun.Adapun alasan yang di pakai dalam menjatuhkan Peninjauan Kembali
(PK) adalah demi HAM.
Trio Macan Hakim Agung itu bersepakat mengubah hukuman mati
gembong Narkoba Hanky Gunawan menjadi 15 tahun penjara.Keputusan itu telah
diketok pada tanggal 16-8-2012 lalu.Pada awal Oktober 2012 ini hasil keputusan
itu tersiar beritanya.Adapun Hanky Gunawan bukan hanya sekedar pengedar Narkoba
tetapi juga pemilik pabrik ekstasi.Penggiat dan Aktivis antinarkoba menjadi
marah dan geram dengan putusan ini.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya 17 April
2007 lalu Hanky dikenai hukuman 15 tahun penjara.Kemudian Jaksa mengajukan
banding,11 Juli 2007 Pengadilan Tinggi Jawa Timur menambah hukuman menjadi 18
tahun penjara.Pada tanggal 28 Novemper 2007 tingkat Kasasi MA
mengabulkan permintaan Jaksa menjatuhkan hukuman Mati bagi Hanky Gunawan.
Putusan ketiga hakim ini juga mendapat reaksi dari MA
sendiri.Juru bicara MA Djoko Sarwoko mengatakan putusan itu telah
menyalahi prosedur di MA sendiri.Jika ada putusan yang hendak membatalkan
putusan pengadilan negeri,banding dan kasasi,para hakim agung terkait harus
membawa perkara tersebut pada rapat pleno hakim agung.Jika dalam rapat pleno
itu ada keberatan,maka majelis PK menurunkan dua orang hakim agung lagi
untuk memutuskan,hingga jumlah hakim agungnya menjadi lima orang.Bahkan
jumlahnya bisa ditambah menjadi dua lagi,jika keberatan,hingga jumlahnya
menjadi tujuh orang.Dalam kasus Hanky ini ketiga hakim ini tidak menjalani
proses ini kata Djoko Sarwoko.
Penantian eksekusi itu telah dimanfaatkan oleh Hanky dengan
mengajukan PK.Hasil PK yang diketuai oleh Imron Anwari ini mengganti
hukuman mati menjadi hukuman 15 tahun penjara.Hasil putusan ini masih meyimpan
kejanggalan dan sorotan.Apalagi hasil ini bukan yang pertama kalinya dilakukan
oleh Hakim Agung Imron Anwari.
0 Response to "Hukuman mati bisa berubah menjadi hukuman 15 tahun dan 12 tahun penjara"
Post a Comment
Anda Segan Kamipun Segan
Anda Komen Kamipun Komen
Pasang Iklanmu Disini