Jejak Informasi | Bagaimana Syarat - Syaratnya Berqurban. Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah Subhanahu wa
Ta'ala. Shalawat dan salam teruntuk hamba dan utusan-Nya, Nabi Muhammad Shallallahu
'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.
Udhiyyah atau berkurban termasuk salah satu syi'ar Islam yang
agung dan termasuk bentuk ketaatan yang paling utama. Ia adalah syi'ar
keikhlasan dalam beribadah kepada Allah semata, dan realisasi ketundukan kepada
perintah dan larangan-Nya. Karenanya setiap muslim yang memiliki kelapangan
rizki hendaknya ia berkurban.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu
'Alaihi Wasallam bersabda,
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ
مُصَلاَّنَا
"Barangsiapa yang memiliki kelapangan, sedangkan ia tidak
berkurban, janganlah dekat-dekat musholla kami." (HR. Ahmad, Ibnu
Majah dan al-Hakim, namun hadits ini mauquf)
Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam telah memberi
teladan, beliau senantiasa melaksanakannya. Dari Ibnu Umar Radhiyallaahu
'Anhuma, “Adalah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam selama
sepuluh tahun tinggal di Madinah, beliau selalu menyembelih kurban.” (HR. Ahmad
dan al-Tirmidzi, sanadnya hasan)
Diriwayatkan dalam Shahihain, “Nabi Shallallahu 'Alaihi
Wasallam berkurban dua ekor domba yang putih dan bertanduk. Beliau
menyembelih sendiri dengan kedua tangannya sambil menyebut nama Allah dan
bertakbir serta meletakkan kakinya di samping lehernya.”
Syarat-syarat Kurban
Diantara urusan kurban yang harus diketahui oleh seorang mudhahhi
adalah syarat-syaratnya. Apa yang harus dipenuhi oleh pengorban dari ibadah
kurbannya:
Pertama,
hewan kurban harus dari hewan ternak; yaitu unta, sapi, kambing atau domba. Hal
ini berdasarkan sabda firman Allah Ta'ala,
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ
عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan
penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang
ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka." (QS. Al-Hajj: 34)
Bahimah An'am: unta, sapi, dan kambing. Ini yang dikenal oleh
orang Arab sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Hasan, Qatadah, dan selainnya.
Kedua,
usianya sudah mencapai umur minimal yang ditentukan syari'at. Yakni sudah
musinnah, kecuali bagi domba boleh jadza'ahnya. Ini berdasarkan sabda NabiShallallahu
'Alaihi Wasallam,
لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ
فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنْ الضَّأْنِ
"Janganlah kalian menyembelih kecuali Musinnah (kambing yg
telah berusia dua tahun), kecuali jika kalian kesulitan mendapatkannya, maka
sembelihlah domba jadza'ah." (HR. Muslim dari sahabat Jabir bin
Abdillah Radhiyallahu 'Anhu)
Dari Al-Barra' Radhiyallahu 'Anhu, berkata: "Pada
suatu hari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam mengerjakan
shalat, setelah itu beliau bersabda:
مَنْ صَلَّى صَلَاتَنَا وَاسْتَقْبَلَ قِبْلَتَنَا فَلَا يَذْبَحْ
حَتَّى يَنْصَرِفَ فَقَامَ أَبُو بُرْدَةَ بْنُ نِيَارٍ فَقَالَ يَا رَسُولَ
اللَّهِ فَعَلْتُ فَقَالَ هُوَ شَيْءٌ عَجَّلْتَهُ قَالَ فَإِنَّ عِنْدِي جَذَعَةً
هِيَ خَيْرٌ مِنْ مُسِنَّتَيْنِ آذْبَحُهَا قَالَ نَعَمْ ثُمَّ لَا تَجْزِي عَنْ
أَحَدٍ بَعْدَكَ
"Barangsiapa mengerjakan shalat seperti shalat kami, dan
menghadap kiblat kami, hendaknya tidak menyembelih binatang kurban sehingga
selesai mengerjakan shalat.” Lalu Abu Burdah bin Niyar berdiri dan berkata;
“Wahai Rasulullah, padahal aku telah melakukannya.” Beliau bersabda: “Itu
adalah ibadah yang kamu kerjakan dengan tergesa-gesa.” Abu Burdah berkata;
“Sesungguhnya aku masih memiki Jadza’ah dan dia lebih baik daripada dua
Musinnah, apakah aku juga harus menyembelihnya untuk berkurban? Beliau
bersabda: “Ya, namun hal itu tidak sah untuk orang lain setelahmu.” (HR.
al-Bukhari)
Musinnah sama dengan istilah Tsaniyyah, yakni hewan dengan usia
tertentu yang mencakup unta, sapi dan kambing. An-Nawawi berkata; "Para
ulama berkata; Musinnah adalah Tsaniyyah dari segala sesuatu yakni dari
unta, sapi dan kambing atau lebih." (Syarah An-Nawawi ‘Ala Muslim, vol 13
hlm 117)
Dalam Mu’jam Lughati Al-Fuqaha’ (I/188) disebutkan: "Tsaniyy
adalah setiap hewan yang tanggal gigi serinya. Jamaknya Tsina’ dan Tsunyan.
Bentuk lainya Tsaniyyah yang dijamakkan menjadi Tsaniyyat. Tsaniyy dari unta
adalah unta yang genap berusia lima tahun, dari sapi yang genap dua tahun dan
dari kambing yang genap satu tahun (Mu’jam Lughoti Al-Fuqoha’, vol 1/hlm 188)
Perician dari usia minimalnya:
- Unta:
sudah genap 5 tahun
- Sapi:
sudah genap 2 tahun
- Kambing:
sudah genap 1 tahun
- Jadza'ah
domba: sudah genap setengah tahun.
Tidak sah kurban yang usianya di bawan ketentuan di atas.
Ketiga, Hewan kurban terbebas dari aib/cacat. Di dalam nash hadits
ada ada empat cacat yang disebutkan:
- Aur Bayyin (buta sebelah yang
jelas)
- Araj Bayyin (kepincangan yang
jelas)
- Maradh Bayyin (sakit yang
jelas)
- Huzal (kekurusan yang membuat
sungsum hilang).
Jika hewan kurban terkena salah satu atau lebih dari empat macam
aib ini, maka hewan tersebut tidak sah dijadikan sebagai hewan kurban.
Dari Al-Bara’ bin ‘Azib berkata: “Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi Wasallam ditanya, ‘Apa yang harus dijauhi untuk hewan kurban?‘
Beliau memberikan isyarat dengan tangannya lantas bersabda: “Ada empat.” Barra’
lalu memberikan isyarat juga dengan tangannya dan berkata; “Tanganku lebih
pendek daripada tangan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam:
الْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ
عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَجْفَاءُ الَّتِى لاَ
تُنْقِى
"(empat perkara tersebut adalah) hewan yang jelas-jelas
pincang kakinya, hewan yang jelas buta sebelah, hewan yang sakit dan hewan yang
kurus tak bersumsum.” (H.R.Malik)
Dari ‘Ubaid bin Fairuz berkata: Aku pernah bertanya kepada Al
Bara` bin ‘Azib; sesuatu apakah yang tidak diperbolehkan dalam hewan kurban?
Kemudian ia berkata; Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pernah
berdiri diantara kami, jari-jariku lebih pendek daripada jari-jarinya dan
ruas-ruas jariku lebih pendek dari ruas-ruas jarinya, kemudian beliau berkata:
أَرْبَعٌ لاَ تَجُوزُ فِى الأَضَاحِى الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا
وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ
الَّتِى لاَ تَنْقَى
“Empat perkara yang tidak boleh ada di dalam hewan-hewan
kurban; yaitu buta sebelah matanya yang jelas kebutaannya, pincang yang jelas
pincangnya, sakit yang jelas sakitnya, dan pecah kakinya yang tidak memiliki
sumsum. ‘Ubaid berkata; aku katakan kepada Al Bara`; Aku tidak suka pada
giginya terdapat aib. Ia berkata; apa yang tidak engkau sukai maka tinggalkan
dan janganlah engkau mengharamkannya kepada seseorang." (HR. Abu
Dawud)
Keempat,
Hewan tersebut benar-benar dimiliki oleh orang yang berkurban atau yang
diizikan dikurbankan atas namanya oleh syariat atau oleh orang yang
memilikinya. Tidak sah kurban orang yang tidak memilikinya secara sah seperti
hewan kurban yang dicuri, dikuasai dengan cara batil, dan semisalnya. Sebabnya
tidak sah ibadah taqarrub kepada Allah dengan maksiat kepada-Nya. kurban
pengasuh anak yatim yang diambil dari hartanya sah jika berkurban telah menjadi
rutinitas dan akan bersedih jika tidak ada hewan kurban. Begitu juga sah kurban
orang yang mewakili dari harta orang yang diwakilinya dengan izinnya. (Syaikh
Utsaimin dalam Risalah Ahkam Udhiyyah wa Dzakah)
. . . Tidak sah kurban
orang yang tidak memilikinya secara sah seperti hewan kurban yang dicuri,
dikuasai dengan cara batil, dan semisalnya. . .
Kelima,
tidak ada hak orang lain pada harta hewan kurban tersebut, maka tidak sah
kurban dari hewan yang digadai.
Keenam,
menyembelihnya pada waktu yang telah ditentukan oleh syariat. Yaitu setelah
shalat Ied sampai terbenamnya matahari dari hari tasyriq terakhir (tanggal 13
Dzulhijjah). Maka waktu menyembelih hewan kurban ada empat hari: hari idul Adha
sesudah shalat dan tiga hari sesudahnya yang dikenal dengan ayyam Tasyriq. Maka
siapa yang menyembelih sebelum shalat ied selesai atau sesudah matahari di
tanggal 13 terbenam, tidak sah kurbannya.
Dari Sahabat al-Barra' bin 'Azib Radhiyallahu 'Anhu,
Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "Sesungguhnya
yang pertama kali kita mulai pada hari ini adalah shalat. Kemudian kita pulang
lalu menyembelih hewan qurban. Barangsiapa berbuat demikian maka dia telah
sesuai dengan sunnah kami. Siapa yang menyembelih sebelum shalat maka itu
adalah daging yang diberikan untuk keluarganya dan tidak termasuk nusuk (ibadah
qurban) sedikitpun." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Diriwayatkan lagi dari Jundub bin Sufyan al-Bajali Radhiyallahu
'Anhu, berkata: Aku menyaksikan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam pada
hari nahar (penyembelihan) bersabda:
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُعِدْ مَكَانَهَا أُخْرَى
وَمَنْ لَمْ يَذْبَحْ فَلْيَذْبَحْ
"Siapa yang menyembelih sebelum shalat maka hendaknya ia
mengganatinya dengan hewan kurban yang lain, dan siapa yang belum berkurban
henwaknya ia berkurban." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dalam Shahih Muslim, dari hadits Nubaisyah al-Hudzaliy Radhiyallahu
'Anhu berkata, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi
Wasallam bersabda;
أَيَّامُ التَّشْرِيْقِ
أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ
"Hari-hari tasyriq adalah hari-hari makan, minuma."
(HR. Muslim)
. . . waktu
menyembelih hewan kurban ada empat hari: hari idul Adha sesudah shalat dan tiga
hari sesudahnya yang dikenal dengan ayyam Tasyriq. . .
Namun siapa mendapati udzur sehingga harus mengakhirkannya sesudah
hari tasyriq seperti hewan kurban lepas dan tidak lekas ditemukan kecuali
setelah habisnya waktu penyembelihan atau hewan tersebut dititipkan kepada
orang untuk menyembelihnya lalu orang tersebut lupa sehingga habis waktunya,
maka tidak apa-apa hewan tersebut disembelih sesudah lewat waktunya karena
udzur tadi. Hal ini diqiaskan kepada orang yang tertidur dari shalat atau lupa,
maka ia boleh shalat sewaktu terbangun dan di saat sudah ingat. (Disarikan dari
Risalah Ahkam Udhiyyah wa Dzakah, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin)
Dibolehkan juga menyembelih hewan kurban pada siang atau malam
hari, sementara menyembelih di siang hari itu lebih utama. Segera menyembelih
sesudah khutbah Idul Adha itu paling utama. Setiap hari penyembelihan lebih
utam dari hari sesudahnya karena itu bentuk bersegera kepada perbuatan baik.
Wallahu Ta'ala A'lam.
Ulasang lengkap dan Detail, Jarang ditemukan yg seperti ini,keren keren sob
ReplyDeleteterimaksih sob, memang informasi ini diberikan untuk pembelajaran,.. terimaskih kunjungannya,.. :D
ReplyDelete